Pengertian
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) adalah Surat Keputusan
Kepala KPP mengenai pajak terutang yang harus dibayar dalam 1 (satu)
tahun pajak.
Hak Wajib Pajak
- Menerima SPPT PBB untuk setiap tahun pajak.
- Mendapatkan penjelasan berkaitan dengan ketetapan PBB dalam hal Wajib Pajak meminta.
- Mengajukan keberatan dan/atau pengurangan.
- Mendapatkan Surat Tanda Terima Setoran (STTS) PBB dari Bank/Kantor Pos dan Giro Tempat Pembayaran PBB yang tercantum pada SPPT, atau
- Mendapatkan Resi/struk ATM/bukti pembayaran PBB lainnya (sebagai bukti pelunasan pembayaran PBB yang sah sebagai pengganti STTS) dalam hal pembayaran PBB dilakukan melalui fasilitas ATM/fasilitas perbankan elektronik lainnya, atau
- Mendapatkan Tanda Terima Sementara (TTS) dari petugas pemungut PBB Kelurahan/Desa yang ditunjuk resmi dalam hal pembayaran PBB dilakukan melalui petugas pemungut PBB.
Kewajiban Wajib Pajak
- Mengisi Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) dengan jelas, benar dan lengkap, dan menyampaikan ke KPP Pratama/KP2KP setempat, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya SPOP oleh subjek pajak.
- Menandatangani bukti tanda terima SPPT dan mengirimkannya kembali kepada Lurah/Kepala Desa/Dinas Pendapatan Daerah/KP2KP untuk diteruskan ke KPP Pratama yang menerbitkan SPPT.
- Melunasi PBB pada Tempat Pembayaran PBB yang telah ditentukan.
Cara Mendapatkan SPPT
- Mengambil sendiri di Kantor Kelurahan/Kepala Desa atau di KPP Pratama/KPPBB tempat Objek Pajakterdaftar atau tempat lain yang ditunjuk.
- Dalam rangka pelayanan, SPPT dapat dikirim melalui Kantor Pos dan Giro atau diantarkan oleh aparat Kelurahan/Desa.
- Wajib Pajak dapat menggunakan fasilitas Kring Pajak (500200) yang merupakan layanan pulsa lokal dari Fixed Phone/PSTN
Pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan / PBB
PBB dapat dibayar di Bank Persepsi yang
berada di KPBB / KPP Pratama, 160 bank tempat pembayaran secara online
seperti Bank BNI, Bank Mandiri dan Bank DKI serta melalui ATM BCA atau
BII di seluruh Indonesia.
Untuk membayar PBB harus mengikuti tata
cara yang ada yaitu membawa langsung SPPT PBB atau STTS tahun sebelumnya
ke Bank yang dapat menerima pembayaran PBB. Bisa juga membayar PBB
dengan fasilitas pembayaran melalui ATM BCA dan BII dengan memasukkan
NOP dan tahun pajak. Pembayaran PBB tidak dapat dicicil atau diangsur.
Setelah membayar PBB mintalah tanda bukti telah membayar lunas PBB dari
Bank berupa STTS.
Menurut Undang-Undang Pasal 11
pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan / PBB dilakukan selambat-lambatnya 6
(enam) bulan setelah SPPT PBB diterima Wajib Pajak (WP). Untuk PBB
wilayah Kab. Bogor ditetapkan paling lambat tanggal 31 agustus setiap
tahunnya. Jika pembayaran PBB dilaksanakan tetapi sudah melewati batas
waktu yang telah ditentukan maka akan dikenai sanksi perpajakan berupa
denda administrasi.
Sanksi Perpajakan Pajak Bumi Dan Bangunan / PBB
Apabila wajib pajak PBB tidak melunasi
pembayaran PBB sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan maka
wajib pajak dapat dikenai sanksi denda administrasi sebesar 2% perbulan
maksimal selama 24 bulan berturut-turut atau total denda administrasi
sebesar 48%. Media pemberitahuan pajak yang terutang melewati batas
waktu yang terlah ditetapkan adalah dengan Surat Tagihan Pajak (STP).
Jika dalam waktu 30 hari setelah STP terbit belum ada pembayaran dari
WP, maka dapat diterbitkan Surat Paksa (SP) sesuai dengan pasal 13.
Sumber : Pajak & Piramidasoft
Maaf mau nanya, d AJB luas tanah 145m, tp di SPPT 255m,,,,
BalasHapusItu cara ngurusnya gimana dan d mana? Mohon d ajari ,,,,