Senin, 15 April 2013

SK Pengurus RT 04 RW 15


PENGURUS RUKUN TETANGGA (RT) 04 RW 15
PERUMAHAN ALAM TIRTA LESTARI
DESA PAGELARAN KABUPATEN BOGOR
SURAT KEPUTUSAN PENGURUS RT 04 RW 15

TENTANG :

PENETAPAN SUSUNAN KEPENGURUSAN RT 04 RW 15
PERIODE MASA BHAKTI : 2013 S.D. 2018
Nomor : 001/SK/KRT/04.15/IV/2013

Menimbang   :
  1. bahwa telah berakhirnya masa kepengurusan RT.04/15, masa Bhakti 2010 s.d. 2013, yang berakhir April 2013.
  2. Persyaratan untuk menjadi Pengurus Rukun Tetangga 04/15 di Kabupaten Bogor.
Mengingat :
  1. peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 09 tahun 2011 Tentang Lembaga Kemasyarakatan di Desa dan Kelurahan
  2. dipandang perlu dengan segera untuk melaksanakan Pemilihan Pengurus RT.04/15, untuk masa Bhakti 2013 s.d. 2018.
Memperhatikan:
  1. Keputusan panitia pemilihan ketua RT 04 nomor 002/SK/PP.RT04-ATL/3/2013 tentang Penetapan Ketua RT 04 RW 15, untuk masa bhakti 2013 s.d. 2018
MEMUTUSKAN :

Pertama         :      
Menetapkan Susunan Kepengurusan Rukun Tetangga (RT) 04/15 Komplek Perumahan Alam Tirta Lestari Desa Pagelaran Kecamatan Ciomas Kabupaten Bogor, untuk masa Bhakti 2013 s.d. 2018.

Kedua            :      
Kepada para Pengurus untuk dapat melaksanakan tugasnya sesuai dengan peran dan tugas masing-masing bidang/seksi.

Ketiga            :     
  1. Dalam melaksanakan tugas kepengurusannya, Pengurus RT, dibantu oleh seksi-seksi yang meliputi :
    • Seksi Humas (Hubungan Masyarakat);
    • Seksi Keamanan, Ketertiban dan Ketentraman;
    • Seksi Kepemudaan,Olah Raga dan Seni;
    • Seksi Pembangunan dan Kesehatan Lingkungan (Kesling); dan
    • Seksi Keagamaan.
  2. Kepada para Pengurus dan seksi-seksi dalam melaksanakan tugasnya senantiasa berpedoman pada :
  • Hasil musyawarah Warga.
  • Hasil Musyawarah Pengurus.
  • Peraturan-peraturan Rukun Tetangga (RT) dan RW.
  • Peraturan-peraturan Desa
  • Peraturan-peraturan Pemerintah Daerah/Pemerintah Pusat dan Undang-undang yang berlaku.
Ke empat       :      
Keputusan ini diberikan kepada para Pengurus dan Seksi-seksi, sebagai acuan pelaksanaan tugas/kerja dan musyawarah, untuk dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Ke lima          :      
Apabila Keputusan ini dikemudian hari terjadi kekeliruan, maka akan diadakan perubahan seperlunya.

Ke enam        :      
Keputusan ini berlaku mulai tanggal ditetapkan.

                                                                        Ditetapkan        : Di Ciomas Kab. Bogor.
                                                                        Pada Tanggal    : 14 April 2013

                              

PENGURUS RUKUN TETANGGA (RT) 04 RW.15,



MAMAN ABDURACHMAN FATAH
K e t u a

Keputusan ini disampaikan kepada :
  1. Kepala Desa Pagelaran Kecamatan Ciomas Kabupaten Bogor.
  2. Ketua RW. 15 Perumahan Alam Tirta Lestari.
  3. Para Pengurus RT.04/15 Perumahan Alam Tirta Lestari.
  4. Anggota / Warga RT.04/15.
  5. Arsip.
 Lampiran : SK Pengurus RT 04

Tidak ada komentar:

Posting Komentar