PENGURUS RUKUN TETANGGA (RT) 04 RW 15
PERUMAHAN ALAM TIRTA LESTARI
PERUMAHAN ALAM TIRTA LESTARI
DESA PAGELARAN KABUPATEN BOGOR
SURAT KEPUTUSAN PENGURUS RT 04 RW 15
TENTANG :
PENETAPAN SUSUNAN KEPENGURUSAN RT 04 RW 15
PERIODE MASA BHAKTI : 2013 S.D. 2018
Nomor : 001/SK/KRT/04.15/IV/2013
Menimbang :
SURAT KEPUTUSAN PENGURUS RT 04 RW 15
TENTANG :
PENETAPAN SUSUNAN KEPENGURUSAN RT 04 RW 15
PERIODE MASA BHAKTI : 2013 S.D. 2018
Nomor : 001/SK/KRT/04.15/IV/2013
Menimbang :
- bahwa telah berakhirnya masa kepengurusan RT.04/15, masa Bhakti 2010 s.d. 2013, yang berakhir April 2013.
- Persyaratan untuk menjadi Pengurus Rukun Tetangga 04/15 di Kabupaten Bogor.
Mengingat :
- peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 09 tahun 2011 Tentang Lembaga Kemasyarakatan di Desa dan Kelurahan
- dipandang perlu dengan segera untuk melaksanakan Pemilihan Pengurus RT.04/15, untuk masa Bhakti 2013 s.d. 2018.
Memperhatikan:
- Keputusan panitia pemilihan ketua RT 04 nomor 002/SK/PP.RT04-ATL/3/2013 tentang Penetapan Ketua RT 04 RW 15, untuk masa bhakti 2013 s.d. 2018
MEMUTUSKAN :
Pertama :
Pertama :
Menetapkan Susunan Kepengurusan Rukun Tetangga (RT) 04/15 Komplek Perumahan Alam Tirta Lestari Desa Pagelaran Kecamatan Ciomas Kabupaten Bogor, untuk masa Bhakti 2013 s.d. 2018.
Kedua :
Kedua :
Kepada para Pengurus untuk dapat melaksanakan tugasnya sesuai dengan peran dan tugas masing-masing bidang/seksi.
Ketiga :
Ketiga :
- Dalam melaksanakan tugas kepengurusannya, Pengurus RT, dibantu oleh seksi-seksi yang meliputi :
- Seksi Humas (Hubungan Masyarakat);
- Seksi Keamanan, Ketertiban dan Ketentraman;
- Seksi Kepemudaan,Olah Raga dan Seni;
- Seksi Pembangunan dan Kesehatan Lingkungan (Kesling); dan
- Seksi Keagamaan.
- Kepada para Pengurus dan seksi-seksi dalam melaksanakan tugasnya senantiasa berpedoman pada :
- Hasil musyawarah Warga.
- Hasil Musyawarah Pengurus.
- Peraturan-peraturan Rukun Tetangga (RT) dan RW.
- Peraturan-peraturan Desa
- Peraturan-peraturan Pemerintah Daerah/Pemerintah Pusat dan Undang-undang yang berlaku.
Ke empat :
Keputusan ini diberikan kepada para Pengurus dan Seksi-seksi, sebagai acuan pelaksanaan tugas/kerja dan musyawarah, untuk dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Ke lima :
Ke lima :
Apabila Keputusan ini dikemudian hari terjadi kekeliruan, maka akan diadakan perubahan seperlunya.
Ke enam :
Ke enam :
Keputusan ini berlaku mulai tanggal ditetapkan.
Ditetapkan : Di Ciomas Kab. Bogor.
Pada Tanggal : 14 April 2013
PENGURUS RUKUN TETANGGA (RT) 04 RW.15,
Ditetapkan : Di Ciomas Kab. Bogor.
Pada Tanggal : 14 April 2013
PENGURUS RUKUN TETANGGA (RT) 04 RW.15,
MAMAN ABDURACHMAN FATAH
K e t u a
Keputusan ini disampaikan kepada :
K e t u a
Keputusan ini disampaikan kepada :
- Kepala Desa Pagelaran Kecamatan Ciomas Kabupaten Bogor.
- Ketua RW. 15 Perumahan Alam Tirta Lestari.
- Para Pengurus RT.04/15 Perumahan Alam Tirta Lestari.
- Anggota / Warga RT.04/15.
- Arsip.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar