Balik Nama / Mutasi nama SPPT PBB adalah proses merubah nama subjek pajak di SPPT PBB.
Tatacara dan Persyaratan :
Mengajukan Permohonan tertulis dengan melampirkan :
- Asli SPPT dan Asli Surat Pelunasan PBB (STTS) tahun yang bersangkutan
- Fotokopi Sertifikat atau Akta Jual Beli atas nama Wajib Pajak yang baru
- Fotokopi SSB BPHTB
- Mengisi Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) dan LSPOP dengan data benar dan lengkap
- Fotokopi KTP
Keterangan Tambahan :
- Proses mutasi tersebut dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama / Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan
- Dalam rangka ekstensifikasi, bagi WP orang pribadi yang belum memiliki NPWP, akan diberikan NPWP secara jabatan.
- Apabila mutasi nama tersebut dilakukan atas seluruh objek, maka tidak akan dilakukan verifikasi lapangan*. Akan tetapi apabila mutasi nama tersebut atas sebagian objek (karena pemecahan objek pajak) atau ada perbedaan data atau terjadi perbedaan luas maka akan dilakukan pemeriksaan lapangan/ verifikasi lapangan** terlebih dahulu.
Batas Waktu Penyelesaian :
- 3(tiga) hari sejak berkas permohonan mutasi diterima lengkap (apabila tidak dilakukan verifikasi lapangan)
- 5(lima) hari sejak berkas permohonan mutasi diterima lengkap (apabila dilakukan verifikasi lapangan**)
Boleh nih, dibantu sama admin nya :)
BalasHapusbisa d atur, kita khan ada teman yang dinas di pajak pak alif
BalasHapusBisa minta no hp / wa admin nya biar kita ketemuan di ktr pajak pbb nya sekalian saya bawa berkas nya
BalasHapus