Senin, 13 Mei 2013

Tata Cara Balik Nama (Mutasi) SPPT PBB


Balik Nama / Mutasi nama SPPT PBB adalah proses merubah nama subjek pajak di SPPT PBB.

Tatacara dan Persyaratan :
Mengajukan Permohonan tertulis dengan melampirkan :
  1. Asli SPPT dan Asli Surat Pelunasan PBB (STTS) tahun yang bersangkutan
  2. Fotokopi Sertifikat atau Akta Jual Beli atas nama Wajib Pajak yang baru
  3. Fotokopi SSB BPHTB
  4. Mengisi Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) dan LSPOP dengan data benar dan lengkap
  5. Fotokopi KTP
Keterangan Tambahan :
  1. Proses mutasi tersebut dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama / Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan
  2. Dalam rangka ekstensifikasi, bagi WP orang pribadi yang belum memiliki NPWP, akan diberikan NPWP secara jabatan.
  3. Apabila mutasi nama tersebut dilakukan atas seluruh objek, maka tidak akan dilakukan verifikasi lapangan*. Akan tetapi apabila mutasi nama tersebut atas sebagian objek (karena pemecahan objek pajak) atau ada perbedaan data atau terjadi perbedaan luas maka akan dilakukan pemeriksaan lapangan/ verifikasi lapangan** terlebih dahulu.
Batas Waktu Penyelesaian :
  1. 3(tiga) hari sejak berkas permohonan mutasi diterima lengkap (apabila tidak dilakukan verifikasi lapangan)
  2. 5(lima) hari sejak berkas permohonan mutasi diterima lengkap (apabila dilakukan verifikasi lapangan**)
Sumber : Problogger

3 komentar:

  1. Boleh nih, dibantu sama admin nya :)

    BalasHapus
  2. bisa d atur, kita khan ada teman yang dinas di pajak pak alif

    BalasHapus
  3. Bisa minta no hp / wa admin nya biar kita ketemuan di ktr pajak pbb nya sekalian saya bawa berkas nya

    BalasHapus